Kamis, 12 Maret 2015

Delay Maskapai Lion Air

1. Deskripsi Tentang PT Lion Mentari Airlines 

PT Lion Mentari Airlines beroperasi sebagai Lion Air adalah maskapai penerbangan bertarif rendah dan juga maskapai swasta terbesar di Indonesia. Maskapai ini berkantor pusat di Jakarta, Indonesia, Lion Air terbang ke kota-kota di Indonesia, Singapura, Vietnam, Malaysia dan Arab Saudi dan juga rute carter menuju China dan Hongkong . Basis utama dari maskapai penerbangan ini adalah Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Maskapai ini mengoperasikan penerbangan penumpang berjadwal dengan jaringan yang luas dari Jakarta ke 79 tujuan.
Bersamaan dengan sebagian besar maskapai penerbangan Indonesia lainnya, Lion Air (termasuk anak perusahan Lion Air, Wings Air dan Batik Air) berada dalam daftar maskapai penerbangan yang dilarang di Uni Eropa karena alasan keamanan pada Juli 2013.
2. Penyebab Terjadinya Delay Pesawat Lion Air

Sebagai sanksi dari insiden penundaan penerbangan (delay) yang terjadi beberapa waktu lalu, hingga saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut izin sembilan rute penerbangan maskapai Lion Air.
Dia berharap agar seluruh maskapai penerbangan lokal dapat mengikuti SOP maupun aturan dari regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Pasalnya hal tersebut menyangkut citra dan nama baik industri penerbangan di mata internasional.

·         Informasi Mengenai Delay Lion Air
Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan, pencabutan ini dilakukan setelah Kemenhub menemukan beberapa rute yang tidak dioperasikan selama 21 hari oleh maskapai berlogo singa tersebut.
"Sampai hari ini, ada sembilan yang dicabut," ujar Suprasetyo di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Rute-rute milik
Lion Air yang dicabut tersebut yaitu Surabaya (Juanda)-Ambon, Ambon-Surabaya, Surabaya-Jakarta (Cengkareng), Makassar (Ujung Pandang)-Jayapura, Jayapura-Ujung Pandang, Ujung Pandang-Cengkareng, Lombok-Cengkareng, Cengkareng-Jambi, dan Jambi-Cengkareng.
Jumlah rute yang dicabut ini masih berpotensi untuk bertambah, namun hal ini masih harus menunggu hasil temuan dari tim audit yang hingga saat ini masih terus bekerja.

·         Kasus Lion Air, Apa yang Bisa Dilakukan Penumpang Jika Hendak Menggugat?

Sebenarnya Indonesia sudah memiliki UU Perlindungan Konsumen (UUPK) no. 8 tahun 1999. Didalam regulasi ini, hak-hak konsumen diakui secara utuh, berikut sanksi yang tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen.
Konsumen yang dimaksud adalah pengguna akhir produk, baik berupa barang dan jasa. Dalam kasus Lion Air, berarti yang digunakan oleh konsumen adalah jasa penerbangan. Konsumen yang dilanggar hak-haknya bisa melakukan tuntutan kepada pelaku usaha melalui 3 cara.
Pertama dengan mediasi.  Dari mediasi, ketika mendengar komplain dan penjelasan dari kedua belah pihak, dicapai kesepakatan bersama, maka selesailah urusannya. Urusan mediasi bisa sangat lancar jika pelaku usaha memiliki akses pengaduan dan sistem penanganan pengaduan yang memang cukup baik di perusahaannya.  Atau bisa juga difasilitasi oleh lembaga tertentu yang dipercayai oleh konsumen.
kedua melalui  small claim court, di Indonesia diwujudkan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). BPSK merupakan lembaga yang merupakan amanat UUPK  pasal 49, yang wajib didirikan disemua daerah tingkat 2 di Indonesia.
ketiga, melalui jalur pengadilan biasa. Konsumen bisa menggugat secara individu, maupun secara kelompok (class action, dibenarkan melalui UUPK pasal 46).
Dalam semua gugatan itu, yang penting disiapkan konsumen adalah identitas diri, bukti transaksi (slip pembayaran), produknya (barang dan jasa), dan fakta kronologis kejadian (urutan kejadian; kapan, dimana, apa yang terjadi,  siapa pelaku/yang terlibat, dampak langsung dan ikutannya).

3. Penjelasan Dirut Lion Air Terkait Delay Pesawat

Dirut Lion Air, Edward Sirait menjelaskan ada tiga pesawat yang mengalami gangguan karena kerusakan mesin yang mengakibatkan keterlambatan sejumlah penerbangan Lion Air, Jakarta, Senin (23/2/2015).

·         Beberapa Pendapat
Keamanan dan kenyamanan penumpang adalah komitmen yang harus dipegang teguh seluruh maskapai penerbangan di dunia. Termasuk mencegah keterlambatan penerbangan dan mengantisipasi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

·         Kompensasi Pihak dari Manager PT Lion Air
Aktivitas pengembalian dana tiket dan kompensasi pasca pembatalan sejumlah penerbangan masih berlangsung di Kantor Pusat Lion Air. Minggu (22/2/2015), pihak Lion Air menjanjikan 100 persen refund dan uang kompensasi sebesar Rp 300 ribu per orang. Meski proses pengembalian relatif cepat, para penumpang masih menyayangkan insiden keterlambatan parah itu.
Akhirnya diputuskan, disediakan dana talangan darurat sebesar Rp 4 miliar setelah tercium gelagat potensi ancaman keamanan akibat luapan emosi penumpang. Dana Angkasa Pura yang terpakai yakni Rp 526.893.500 dan sudah dikembalikan pihak Lion Air.

4. Kesalahan Manajemen Lion Air

 Kerusakan tiga pesawat Lion Air berakibat pada keterlambatan penerbangan (delay) pada sejumlah penerbangan ke beberapa jurusan.
Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait mengatakan, hal tersbut terjadi lantaran tidak adanya ketegasan dari manajamen Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta untuk segera memutuskan bahwa penerbangan maskapainya dibatalkan.
"Itulah yang saya bilang proses keputusan di Cengkareng kita lihat kurang tegas untuk nyatakan batal. Berlarut-larut. Mereka berharap bisa tutupi dengan cadangan yang ada. Pindahkan pesawat dari satu parkir ke yang lain butuh waktu. Lebih dari lima jam, sementara situasi tidak terkendali," kata Edward di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2015).
Karenanya, Edward menegaskan, dalam kasus yang dihadapi Lion Air tidak disebabkan oleh mogoknya para pilot.

·         Solusi Delay Maskapai Lion Air
"Mengharapkan Menhub Jonan segera mungkin mengadakan evaluasi atas yang tejadi di pihak Lion, jangan sampai terjadi lagi demi kepetingan pelayanan," kata Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Dia berharap agar seluruh maskapai penerbangan lokal dapat mengikuti SOP maupun aturan dari regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Pasalnya hal tersebut menyangkut citra dan nama baik industri penerbangan di mata internasional.
Masalah yang harus diselesaikan
adalah soal kompensasi yang harus dibayarkan oleh maskapai Lion Air kepada para penumpang yang mengalami delay lebih dari 3 jam. "Segera mungkin diatasi, khususnya direksi dan manajemen karena ada ketentuan-ketentuan soal masalah berkaitan hak pelayanan, khususnya pihak yang sudah membeli tiket, ada beberapa jam dan kompensasi sudah lebih 3 jam itu berkaitan dengan hak inapnya,"

Kelompok dari background Kota BukikTinggi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar