Delay Maskapai Lion Air
1.
Deskripsi Tentang PT Lion Mentari Airlines
PT Lion Mentari Airlines beroperasi sebagai Lion Air
adalah maskapai penerbangan bertarif rendah dan juga maskapai swasta terbesar di Indonesia. Maskapai ini berkantor pusat di Jakarta, Indonesia, Lion Air terbang ke
kota-kota di Indonesia, Singapura, Vietnam, Malaysia dan Arab Saudi dan juga rute carter menuju China dan Hongkong . Basis utama dari maskapai
penerbangan ini adalah Bandar Udara Internasional
Soekarno-Hatta, Jakarta. Maskapai
ini mengoperasikan penerbangan penumpang berjadwal dengan jaringan yang luas
dari Jakarta ke 79 tujuan.
Bersamaan
dengan sebagian besar maskapai penerbangan Indonesia lainnya, Lion Air
(termasuk anak perusahan Lion Air, Wings Air dan Batik Air) berada dalam daftar maskapai penerbangan yang
dilarang di Uni Eropa karena alasan keamanan pada Juli 2013.
2. Penyebab Terjadinya Delay Pesawat Lion
Air
Sebagai sanksi dari insiden
penundaan penerbangan (delay) yang terjadi beberapa waktu lalu, hingga
saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut izin sembilan rute
penerbangan maskapai Lion Air.
Dia berharap agar seluruh maskapai
penerbangan lokal dapat mengikuti SOP maupun aturan dari regulator dalam hal
ini Kementerian Perhubungan. Pasalnya hal tersebut menyangkut citra dan nama
baik industri penerbangan di mata internasional.
·
Informasi
Mengenai Delay Lion Air
Direktur Jenderal (Ditjen)
Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan, pencabutan ini dilakukan
setelah Kemenhub menemukan beberapa rute yang tidak dioperasikan selama 21 hari
oleh maskapai berlogo singa tersebut.
"Sampai hari ini, ada sembilan
yang dicabut," ujar Suprasetyo di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis
(26/2/2015).
Rute-rute milik Lion Air yang dicabut tersebut yaitu Surabaya (Juanda)-Ambon, Ambon-Surabaya, Surabaya-Jakarta (Cengkareng), Makassar (Ujung Pandang)-Jayapura, Jayapura-Ujung Pandang, Ujung Pandang-Cengkareng, Lombok-Cengkareng, Cengkareng-Jambi, dan Jambi-Cengkareng.
Jumlah rute yang dicabut ini masih berpotensi untuk bertambah, namun hal ini masih harus menunggu hasil temuan dari tim audit yang hingga saat ini masih terus bekerja.
Rute-rute milik Lion Air yang dicabut tersebut yaitu Surabaya (Juanda)-Ambon, Ambon-Surabaya, Surabaya-Jakarta (Cengkareng), Makassar (Ujung Pandang)-Jayapura, Jayapura-Ujung Pandang, Ujung Pandang-Cengkareng, Lombok-Cengkareng, Cengkareng-Jambi, dan Jambi-Cengkareng.
Jumlah rute yang dicabut ini masih berpotensi untuk bertambah, namun hal ini masih harus menunggu hasil temuan dari tim audit yang hingga saat ini masih terus bekerja.
·
Kasus Lion Air, Apa yang Bisa
Dilakukan Penumpang Jika Hendak Menggugat?
Sebenarnya Indonesia
sudah memiliki UU Perlindungan Konsumen (UUPK) no. 8 tahun 1999. Didalam
regulasi ini, hak-hak konsumen diakui secara utuh, berikut sanksi yang tegas
terhadap pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen.
Konsumen
yang dimaksud adalah pengguna akhir produk, baik berupa barang dan jasa. Dalam
kasus Lion Air, berarti yang digunakan oleh konsumen adalah jasa penerbangan. Konsumen yang dilanggar hak-haknya
bisa melakukan tuntutan kepada pelaku usaha melalui 3 cara.
Pertama dengan mediasi. Dari mediasi, ketika mendengar komplain dan
penjelasan dari kedua belah pihak, dicapai kesepakatan bersama, maka selesailah
urusannya. Urusan mediasi bisa sangat lancar jika pelaku usaha memiliki akses
pengaduan dan sistem penanganan pengaduan yang memang cukup baik di
perusahaannya. Atau bisa juga difasilitasi oleh lembaga tertentu yang
dipercayai oleh konsumen.
kedua
melalui small claim court, di Indonesia diwujudkan melalui Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). BPSK merupakan lembaga yang merupakan amanat
UUPK pasal 49, yang wajib didirikan disemua daerah tingkat 2 di
Indonesia.
ketiga, melalui
jalur pengadilan biasa. Konsumen bisa menggugat secara individu, maupun secara
kelompok (class action, dibenarkan melalui UUPK pasal 46).
Dalam semua
gugatan itu, yang penting disiapkan konsumen adalah identitas diri, bukti
transaksi (slip pembayaran), produknya (barang dan jasa), dan fakta kronologis
kejadian (urutan kejadian; kapan, dimana, apa yang terjadi, siapa
pelaku/yang terlibat, dampak langsung dan ikutannya).
3. Penjelasan Dirut Lion Air Terkait
Delay Pesawat
Dirut Lion Air, Edward Sirait
menjelaskan ada tiga pesawat yang mengalami gangguan karena kerusakan mesin
yang mengakibatkan keterlambatan sejumlah penerbangan Lion Air, Jakarta, Senin
(23/2/2015).
·
Beberapa
Pendapat
Keamanan dan kenyamanan penumpang adalah komitmen yang harus
dipegang teguh seluruh maskapai penerbangan di dunia. Termasuk mencegah
keterlambatan penerbangan dan mengantisipasi apabila terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan.
·
Kompensasi Pihak dari Manager PT Lion Air
Aktivitas pengembalian dana tiket
dan kompensasi pasca pembatalan sejumlah penerbangan
masih berlangsung di Kantor Pusat Lion Air. Minggu (22/2/2015), pihak Lion Air
menjanjikan 100 persen refund dan uang kompensasi sebesar Rp 300 ribu
per orang. Meski proses pengembalian relatif cepat, para penumpang masih
menyayangkan insiden keterlambatan parah itu.
Akhirnya diputuskan, disediakan dana
talangan darurat sebesar Rp 4 miliar setelah tercium gelagat potensi ancaman
keamanan akibat luapan emosi penumpang. Dana Angkasa Pura yang terpakai yakni
Rp 526.893.500 dan sudah dikembalikan pihak Lion Air.
4. Kesalahan Manajemen Lion Air
Kerusakan tiga pesawat Lion Air
berakibat pada keterlambatan penerbangan (delay)
pada sejumlah penerbangan ke beberapa jurusan.
Direktur Umum Lion Air,
Edward Sirait mengatakan, hal tersbut terjadi lantaran tidak adanya ketegasan
dari manajamen Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta untuk segera memutuskan bahwa
penerbangan maskapainya dibatalkan."Itulah yang saya bilang proses keputusan di Cengkareng kita lihat kurang tegas untuk nyatakan batal. Berlarut-larut. Mereka berharap bisa tutupi dengan cadangan yang ada. Pindahkan pesawat dari satu parkir ke yang lain butuh waktu. Lebih dari lima jam, sementara situasi tidak terkendali," kata Edward di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2015).
Karenanya, Edward menegaskan, dalam kasus yang dihadapi Lion Air tidak disebabkan oleh mogoknya para pilot.
·
Solusi Delay
Maskapai Lion Air
"Mengharapkan Menhub Jonan
segera mungkin mengadakan evaluasi atas yang tejadi di pihak Lion, jangan
sampai terjadi lagi demi kepetingan pelayanan," kata Novanto di Gedung
DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Dia berharap agar seluruh maskapai penerbangan lokal dapat mengikuti SOP maupun aturan dari regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Pasalnya hal tersebut menyangkut citra dan nama baik industri penerbangan di mata internasional.
Masalah yang harus diselesaikan adalah soal kompensasi yang harus dibayarkan oleh maskapai Lion Air kepada para penumpang yang mengalami delay lebih dari 3 jam. "Segera mungkin diatasi, khususnya direksi dan manajemen karena ada ketentuan-ketentuan soal masalah berkaitan hak pelayanan, khususnya pihak yang sudah membeli tiket, ada beberapa jam dan kompensasi sudah lebih 3 jam itu berkaitan dengan hak inapnya,"
Dia berharap agar seluruh maskapai penerbangan lokal dapat mengikuti SOP maupun aturan dari regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Pasalnya hal tersebut menyangkut citra dan nama baik industri penerbangan di mata internasional.
Masalah yang harus diselesaikan adalah soal kompensasi yang harus dibayarkan oleh maskapai Lion Air kepada para penumpang yang mengalami delay lebih dari 3 jam. "Segera mungkin diatasi, khususnya direksi dan manajemen karena ada ketentuan-ketentuan soal masalah berkaitan hak pelayanan, khususnya pihak yang sudah membeli tiket, ada beberapa jam dan kompensasi sudah lebih 3 jam itu berkaitan dengan hak inapnya,"
Kelompok dari background Kota BukikTinggi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar